Pasar saat ini masih mencermati kejelasan mekanisme kebijakan, termasuk cakupan komoditas yang akan diatur dan dampaknya terhadap rantai pasok ekspor nasional.
Sebelumnya, analis Indo Premier Sekuritas Ryan Winipta dan Reggie Parengkuan mengatakan Presiden Prabowo Subianto berencana merilis kebijakan ekspor satu pintu untuk batu bara, CPO, dan ferroalloy (NPI/FeNi) yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2026.
Mereka menjelaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah dibentuk sebagai entitas yang akan bertanggung jawab menjalankan kebijakan tersebut.
“Meski detail lengkapnya belum dirilis, kami menilai PT DSI akan bertindak sebagai agen ekspor yang mengawasi aktivitas ekspor dan terutama bertanggung jawab pada dokumentasi, bukan terlibat penuh dalam aktivitas ekspor,” tulis Ryan dan Reggie dalam riset yang terbit pada 20 Mei 2026.
Menurut Indo Premier, periode enam bulan sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026 akan menjadi fase pelaporan sebelum implementasi penuh dimulai pada 2027.