Kebijakan tersebut dinilai bertujuan meningkatkan transparansi aktivitas ekspor sekaligus membatasi praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta meningkatkan penerimaan devisa ekspor.
Sebagai catatan, total praktik under-invoicing ekspor secara kumulatif diperkirakan mencapai sekitar USD908 miliar dalam lebih dari 30 tahun terakhir.
“Namun demikian, risiko utamanya adalah eksekusi, karena pelaksanaan yang buruk dapat menyebabkan penurunan volume pada tahap awal implementasi,” tulis mereka.
Indo Premier menilai dampak kebijakan terhadap kinerja laba emiten pada 2026 kemungkinan masih terbatas karena enam bulan pertama implementasi akan lebih difokuskan pada tahap pelaporan.
Namun mulai 2027, ketidakpastian masih cukup tinggi karena kebijakan tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan, sementara aturan pelaksanaannya hingga kini juga belum dirilis secara jelas.