IDXChannel – Pemenuhan kelistrikan nasional dirumuskan dalam RUPTL yang merupakan dokumen yang berfungsi sebagai pedoman pengembangan sistem tenaga listrik di wilayah usaha PLN untuk sepuluh tahun mendatang.
RUPTL disusun tidak hanya berdasarkan untuk memenuhi kebutuhan listrik sepuluh tahun yang akan datang di.wilayah usaha PLN, tetapi juga mempertimbangkan jenis energi primer yang akan digunakan seperti : Energi Baru dan Terbarukan, Gas, Batubara dan Minyak.
Selain itu juga mempertimbangkan dana yang akan dibutuhkan agar lebih ekonomis guna menghasilkan daya listrik yang cukup, handal dan energi primer dimanfaaknan dan dipilih tersedia secara kontinyu, berorientasi pada pengelolaan lingkungan hidup yang bersih , sehingga dapat terhindar dari ketidakefisienan perusahaan sejak tahap perencanaan.
Proyeksi kebutuhan tenaga listrik dapat dihitung melalui dua jenis pendekatan, yaitu melalui pertumbuhan penduduk yang fokusnya pembangunan jaringan transmisi dan distribusi kelistrikan, dan melalui pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Kebijakan ketenagalistrikan merujuk pada beberapa aspek, yaitu tentang ekonomi makro, rasio elektrifikasi, pertumbuhan penduduk, dan focus group discussion (FGD) dengan Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi dan badan usaha, serta Dewan Energi Nasional (DEN).