sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, atau RUPTL

Market news editor Fahmi Abidin
27/04/2019 18:15 WIB
Pemenuhan kelistrikan nasional dirumuskan dalam RUPTL yang merupakan dokumen yang berfungsi sebagai pedoman pengembangan sistem tenaga listrik.
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, atau RUPTL. (Foto: Ist)
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, atau RUPTL. (Foto: Ist)

Sasaran RUPTL yang ingin dicapai sepuluh tahun ke depan secara nasional adalah pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik, pemanfaatan energi baru dan terbarukan, peningkatan efisiensi dan kinerja sistem tenaga listrik sejak dari tahap perencanaan yang meliputi:

Pertama, tercapainya pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik setiap tahun dengan tingkat keandalan yang diinginkan secara least-cost. Kedua, tercapainya bauran energi (energy-mix) pembangkitan tenaga listrik yang lebih baik untuk menurunkan Biaya Pokok Penyediaan yang dicerminkan oleh pengurangan penggunaan bahan bakar minyak, sejalan dengan target pemerintah.

Ketiga, tercapainya pemanfaatan energi baru dan terbarukan sesuai dengan program Pemerintah, terutama panas bumi, tenaga air serta energi terbarukan lain seperti surya, bayu, biomas, sampah dan sebagainya. Keempat, tercapainya rasio elektrifikasi yang digariskan pada RUKN. Kelima, tercapainya keandalan dan kualitas listrik yang makin baik. Dan Keenam, tercapainya angka rugi jaringan transmisi dan distribusi yang makin rendah.

Keperluan pengembangan sistem tenaga listrik jangka panjang didorong oleh kebutuhan PLN untuk mempunyai rencana investasi yang efisien, dalam arti PLN akan melaksanakan proyek infrastruktur ketenagalistrikan berpedoman pada RUPTL yang telah disyahkan oleh Pemerintah yang ditanda tangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Hal ini penting dilakukan karena keputusan investasi di industri tenaga listrik akan dituntut manfaatnya dalam jangka panjang . Untuk mencapai hal tersebut, PLN menyusun sebuah dokumen perencanaan sepuluh tahunan ke depan dengan berpedoman pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang telah disahkan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement