PFB akan dikelola oleh unit pengelola dana yang berbentuk Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan. PFB menyentuh mulai dari tahap prabencana, darurat bencana, hingga pascabencana.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan Pemerintah Indonesia akan terus berinovasi dalam memitigasi risiko, menangani bencana, serta memulihkan pembangunan pasca bencana. "Dengan adanya PFB, respons di bidang pendanaan ini diharapkan lebih tepat sasaran dan tepat waktu,” kata Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam membangun PFB, Grup Bank Dunia telah menyepakati program Investment Project Financing with Performance-Based Conditions (IPF-PBCs) senilai USD500 juta. Program ini akan disertai hibah senilai USD14 juta dari Global Risk Financing Facility (GRIF), dimana USD10 juta dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Program ini mengawal reformasi kebijakan dan akan digunakan untuk membangun kapasitas keuangan dan kelembagaan PFB serta perbaikan tata kelola pendanaan penanggulangan bencana. Tiga fokus utamanya adalah: (i) pendirian dan operasionalisasi PFB; (ii) peningkatan kesiapsiagaan untuk respons terhadap bencana yang lebih efektif di seluruh instansi pemerintah; dan (iii) pembangunan kapasitas dan sistem PFB untuk mendukung pendanaan penanggulangan bencana secara efektif.
”Sebagai Executing Agency program tersebut, BKF akan merumuskan kebijakan serta mengkoordinasikan pembentukan PFB dan pelaksanaan reformasi kebijakan yang menjadi komitmen dalam program ini," ujar Febrio.