IDXChannel - Indonesia adalah negara dengan risiko bencana yang tinggi, sehingga memerlukan kesiapan (country readiness) yang komprehensif dan memadai dalam menghadapi bencana, salah satunya pendanaan. Melihat hal itu, Indonesia pun resmi mendapatkan pinjaman utang senilai USD500 juta atau setara Rp7,05 triliun (kurs Rp 14.100) dari bank dunia untuk memperkuat ketahanan keuangan dan fiskal.
Raihan pinjaman utang tersebut nyatanya disetujui Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia pada Jumat (22/1/2021), pinjaman ini diklaim akan membantu negara untuk membangun dan memperkuat respon dalam hal keuangan akibat bencana alam, risiko iklim, dan guncangan terkait kesehatan.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan berbagai guncangan maupun bencana terus mengancam kemajuan pembangunan Indonesia. Sejak 2014-2018 pemerintah pusat sudah menghabiskan dana USD90-500 juta setiap tahun untuk tanggap bencana dan upaya pemulihan, sementara itu selama periode yang sama pemerintah daerah menghabiskan sekitar USD250 juta.
Dalam menghadapi risiko bencana, Pemerintah selalu menyiapkan Dana Cadangan Bencana dalam APBN sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terjadi bencana. Namun demikian, upaya ini perlu dilengkapi dengan kebijakan pendanaan yang bersifat proaktif untuk menurunkan dan memindahkan risiko yang dihadapi masyarakat dan keuangan negara. Hal ini dilakukan melalui peningkatan pendanaan kegiatan mitigasi bencana dan pengasuransian aset masyarakat dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Dilansir keterangan dari laman resmi Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu, Jumat (22/1/2021), salah instrumen utama Strategi DRFI pemerintahan adalah inovasi skema pendanaan kolaboratif Pooling Fund Bencana (PFB).