Bahlil menyatakan sedang menjajaki aturan yang melarang ekspor produk nikel dengan kandungan di bawah 70 persen, dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk mineral tersebut.
Ke depan, hanya produk olahan nikel dengan minimum kandungan 70 persen saja yang boleh diekspor.
Kendati masih sebatas rencana, sentimen tersebut dapat menggerakkan harga nikel, mengingat Indonesia merupakan negara dengan cadangan bijih nikel terbesar di dunia.
Sejak awal dimulainya pandemi pada Januari 2020, Indonesia telah melarang ekspor 'bijih nikel' yang diatur melalui Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, masih terdapat keringanan untuk mengekspor khusus produk olahan nikel, yang kemudian akan diatur kembali regulasinya oleh Bahlil. (RAMA)