Sementara pada mata acara keempat, 99,9% peserta menyetujui penetapan remunerasi (jumlah gaji) dan/atau tunjangan lain bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2021 sejumlah Rp2,6 miliar (belum potongan pajak).
Pengalokasian jumlah gaji dan tunjangan ini dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nasional dan Remunerasi.
Lebih jauh, peserta juga menyepakatai pelimpahan wewenang yang diberikan kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besaran jumlah gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.
Hasil RUPSLB
Melalui RUPSLB, seluruh peserta rapat menyetujui perubahan sejumlah pasal Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan aturan OJK tentang rencana dan penyelenggaraan rapat umum serta pelaksanaan secara elektronik.
Adapun perubahan pasal dilakukan oleh Direksi Perseroan yang telah menerima kuasa dan wewenang dalam RUPSLB.