Sedangkan, defisit pada RAPBN 2021 ditetapkan sebesar -5,5% terhadap PDB dan berfokus pada percepatan pemulihan ekonomi. Di sisi pendapatan negara, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.481,9 triliun (tumbuh 5,5% dari APBN Perpres 72/2020) dan PNBP ditargetkan sebesar Rp293,5 triliun (turun -0,2% dari APBN Perpres 72/2020).
Strategi penerimaan akan dilakukan melalui optimalisasi dan reformasi perpajakan. Dengan demikian defisit ditargetkan mencapai -5,5% terhadap PDB atau sebesar Rp971,2 triliun. Defisit tersebut lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi defisit tahun ini yang sebesar -6,34% terhadap PDB atau sebesar Rp1.039,2 triliun.
Dalam rencana pembiayaan defisit, pemerintah masih akan tetap bersikap fleksibel dengan melihat perkembangan pasar dan ekonomi, dan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian. Pembiayaan akan banyak dilakukan melalui pembiayaan utang sebesar Rp1.142,5 triliun, terutama melalui SBN (neto).
Pemerintah masih akan tetap memastikan kelanjutan reformasi birokrasi dan pengelolaan fiskal. Hal ini dilakukan melalui ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan, pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan. Pemerintah juga akan meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. (*)