BEI menegaskan bahwa pengumuman HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran di pasar modal.
Sorotan pasar tertuju pada BREN yang mencatat konsentrasi kepemilikan 97,31 persen sebagai bagian dari Grup Barito milik Prajogo Pangestu serta DSSA sebesar 95,76 persen yang terafiliasi dengan Grup Sinarmas.
Keduanya merupakan konstituen MSCI Indonesia Global Standard sehingga langsung dikaitkan dengan isu free float dan investabilitas indeks.
Sebelumnya, Indo Premier Sekuritas dalam riset Februari 2026 juga menggunakan pengalaman Hong Kong sebagai acuan untuk melihat kemungkinan perlakuan MSCI terhadap saham HSC di Indonesia.
“Jika MSCI menerapkan perlakuan serupa, saham konstituen MSCI Indonesia yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) berisiko dihapus dari indeks dan tidak akan memenuhi syarat untuk masuk kembali setidaknya selama 12 bulan sejak saham tersebut tercantum dalam daftar HSC,” tulis riset Indo Premier.