Persoalan RKAB juga bukan hanya terjadi pada satu perusahaan.
Pada 10 September 2026, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan masih terdapat sekitar 50 perusahaan yang pengajuan revisi RKAB 2026-nya dalam proses atau masih pending.
Menurut Tri, proses evaluasi tersebut mencakup pemeriksaan terhadap kelayakan serta pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis dari perusahaan yang mengajukan revisi RKAB.
Beberapa hari kemudian, persoalan tersebut terlihat dalam kasus PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang terafiliasi dengan taipan Low Tuck Kwong.
Pada 11 September 2026, tiga anak usaha BYAN, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima, menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar atau force majeure kepada pelanggan karena persetujuan perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan.
Manajemen BYAN menyatakan kondisi tersebut memengaruhi kemampuan perseroan dan anak usahanya memenuhi kewajiban penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian dengan pelanggan.