Pada saat itu, ESDM menyatakan revisi RKAB BYAN masih dalam tahap evaluasi.
Tri Winarno mengatakan terdapat sejumlah hal yang masih perlu dicermati atau dievaluasi sebelum persetujuan diberikan, meski dia memperkirakan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Kondisi tersebut menunjukkan bagaimana keterlambatan persetujuan RKAB dapat memiliki konsekuensi langsung terhadap operasional perusahaan tambang, terutama ketika perusahaan memiliki kewajiban pasokan kepada pelanggan.
Menariknya, persoalan RKAB BYAN tersebut muncul berdekatan dengan aksi korporasi perubahan kepemilikan saham perseroan.
Pada 16 September 2026, Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) untuk menjual sekitar 30 persen saham BYAN kepada PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang dikaitkan dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, dan transaksi tersebut diumumkan pada 17 September 2026.
Usai pengumuman transaksi tersebut, perhatian pasar juga tertuju pada perkembangan revisi RKAB BYAN.