Perseroan, kata Tety, tengah dalam proses penyusunan dokumen studi kelayakan (feasibility study atau FS) untuk penambahan KBLI 64200 - Aktivitas Perusahaan Holding. Kegiatan usaha tersebut termasuk dalam kategori risiko rendah, sehingga tidak perlu izin teknis sektoral dan cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan berusaha.
(Rahmat Fiansyah)