sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rukun Raharja (RAJA) Bagikan Dividen Rp250 Miliar, Apresiasi untuk Pemegang Saham

Market news editor Rahmat Fiansyah
30/04/2025 16:18 WIB
PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 pada Rabu (30/04/2025).
PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 pada Rabu (30/04/2025). (Foto: Dok. RAJA)
PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 pada Rabu (30/04/2025). (Foto: Dok. RAJA)

2. Para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp250 miliar atau setara Rp60 per saham. Keputusan ini mencerminkan komitmen perseroan dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham, sejalan dengan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun buku 2024. Pembagian dividen ini juga telah mempertimbangkan secara seksama kondisi arus kas serta kebutuhan dana operasional dan investasi perseroan ke depan, guna memastikan keberlanjutan pertumbuhan usaha dan kesehatan keuangan jangka panjang. 

Jumlah dividen tersebut setara dengan payout ratio sebesar 59 persen dari laba bersih tahun 2024, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 39 persen, mencerminkan konsistensi perseroan dalam menjaga kebijakan dividen yang berimbang dan berkelanjutan.

- Recording date pada 15 Mei 2025
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada 8 Mei 2025
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada 9 Mei 2025
- Cum Dividen di Pasar Tunai pada 15 Mei 2025
- Ex Dividen di Pasar Tunai pada 16 Mei 2025 
- Pembayaran Dividen pada 4 Juni 2025

3. Para pemegang saham menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji serta tunjangan lainnya bagi direksi perseroan. Selain itu, para pemegang saham juga menyetujui penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris, dengan ketentuan minimal setara dengan tahun buku 2024. Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan faktor daya saing di industri sejenis, serta kondisi keuangan perseroan.

4. Para pemegang saham menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kriteria profesionalisme, independensi, serta rekam jejak KAP yang akan ditunjuk, guna memastikan kualitas dan akurasi dalam proses audit, serta mendukung transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement