5. Rapat membahas perubahan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan. Dalam Rapat ini, para pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat atas Bapak Sumantri dari jabatannya sebagai Direktur dan Bapak Orias Petrus Moedak dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Keduanya akan melanjutkan kontribusinya dalam lingkup Grup Perseroan dengan penugasan strategis di entitas anak, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapabilitas dan percepatan pengembangan bisnis di level anak perusahaan. Manajemen meyakini bahwa pengalaman dan kompetensi keduanya akan memberikan nilai tambah yang signifikan dalam mendukung pertumbuhan dan transformasi entitas anak tersebut.
Dengan adanya perubahan ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan hingga penutupan RUPS Tahunan Tahun Buku 2026 adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama: Djauhar Maulidi
Direktur: Ogi Rulino
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Rudiantara
Komisaris: M. Arsjad Rasjid PM
Komisaris Independen: Rachmat Gobel
Komisaris Independen: D. Andhi Nirwanto
6. RUPST menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, sebagai bentuk penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha perseroan telah sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perseroan dalam mengembangkan lini usaha yang relevan dengan strategi pertumbuhan jangka panjang.