Selanjutnya, dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, BI telah membeli SBN dari pasar sekunder sebesar Rp123,1 triliun sepanjang tahun berjalan (year-to-date).
Keempat, BI memastikan likuiditas di pasar uang tetap mencukupi, yang tercermin dari pertumbuhan uang primer sebesar 14,1 persen.
Kemudian, BI telah menurunkan batas pembelian dolar tanpa dokumen pendukung (underlying) dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu per orang dalam satu bulan, dan berencana menurunkannya kembali menjadi USD25 ribu. Selain itu, BI mendorong penggunaan mata uang lokal (LCT) melalui pasar Yuan-Rupiah untuk diversifikasi dari dolar.
Keenam, BI membolehkan bank domestik ikut terlibat dalam penjualan Offshore NDF di luar negeri agar pasokan dolar lebih melimpah.
Terakhir, BI meningkatkan pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar yang tinggi melalui pengiriman tim pengawas ke lapangan.