IDXChannel - Nilai tukar rupiah ditutup melemah 100,5 point di level Rp15.499 per USD pada Kamis (22/8/2024) tersengat sentimen demo penolakan revisi UU Pilkada.
"Pengamat pemilu menyebutkan, berselang satu hari, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi dibegal melalui persetujuan revisi Undang-Undang Pilkada yang berlangsung kilat di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada rancangan perubahan UU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Keputusan yang diambil dalam rapat kerja di Badan Legislasi DPR pada hari itu dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akan menghasilkan proses demokrasi palsu dalam pilkada 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR melalui Badan Legislasi berupaya menganulir putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan usia kandidat Pilkada melalui revisi UU Pilkada yang pembahasannya dikebut kemarin. Walhasil, sikap DPR memicu gelombang aksi massa di berbagai daerah.