Sebelumnya, Donald Trump mengumumkan, Indonesia akan tetap dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen. Penerapan tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Alasan Trump tidak menurunkan besaran tarif ke Indonesia, karena AS dan Indonesia tidak memiliki hubungan timbal balik perdagangan yang baik selama Ini.
Terkait dengan isu persyaratan pendirian pabrik Indonesia di AS sebagai imbal balik penghapusan tarif, hal tersebut belum menjadi pokok pembahasan resmi. Pemerintah sampai saat ini belum menindaklanjuti keinginan dari pemerintah AS.
Pemerintah berharap negosiasi lanjutan dalam beberapa pekan kedepan bisa menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan, tanpa harus mengorbankan posisi strategis Indonesia dalam kemitraan BRICS dan hubungan dagang bilateral dengan AS.
"Berdasarkan analisis tersebut, mata uang rupiah diprediksi akan bergerak fluktuatif pada perdagangan selanjutnya dan berpotensi ditutup melemah dalam rentang Rp16.220-Rp16.270 per USD," kata Ibrahim.
(Dhera Arizona)