RUPSLB Vale Indonesia (INCO) Rombak Direksi, Berikut Susunan yang Baru

IDXChannel – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan mengumumkan perombakan direksi baru.
Dalam RUPSLB, pemegang saham menyetujui pengangkatan Deshnee Naidoo sebagai Presiden Komisaris Perseroan.
"Pada RUPSLB tersebut, pemegang saham menerima pengunduran diri Mark James Travers dan Nicolas D. Kanter serta memberhentikan dengan hormat Ogi Prastomiyono dan Rizal Sukma sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan," tulis Direktur Keuangan INCO, Bernardus Irmanto dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengangkat Nicolas D. Kanter alias Nico Kanter menjadi Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Pada kesempatan yang sama, pemegang saham menyetujui pengangkatan Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan, Fabio Ferraz sebagai Komisaris Perseroan dan Dadan Kusdiana sebagai Komisaris Perseroan. Pengangkatan tersebut efektif sejak penutupan RUPSLB sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mark James Travers, Ogi Prastomiyono, Nicolas D. Kanter dan Bapak Rizal Sukma atas kontribusi yang berharga dan dedikasinya terhadap Perseroan serta mengucapkan selamat mengemban tugas yang baru kepada Deshnee Naidoo, Hendi Prio Santoso, Fabio Ferraz dan Dadan Kusdiana.
Berdasarkan hal tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Deshnee Naidoo
Wakil Presiden Komisaris : Hendi Prio Santoso
Komisaris : Luiz Fernando Landeiro
Komisaris : Fabio Ferraz
Komisaris : Nobuhiro Matsumoto
Komisaris : Dadan Kusdiana
Komisaris : Alexandre Silva D'Ambrosio
Komisaris Independen : Raden Sukhyar
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Dwia Aries Tina Pulubuhu
Perseroan akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan komposisi Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
Selanjutnya, pemegang saham Perseroan juga menyetujui penyesuaian masa jabatan Raden Sukhyar sebagai Komisaris Independen Perseroan dari 1 tahun menjadi 3 tahun sehubungan dengan perubahan masa jabatan maksimum Komisaris Independen yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, dari 65 tahun menjadi 75 tahun.
Dengan demikian, masa jabatan Bapak Raden Sukhyar yang semula akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 kini akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024.
(SANDY)