Pokok-pokok kesepakatan dalam CSPA tersebut di antaranya mencakup pembayaran kewajiban kepada kreditur, kewajiban pajak, pengelolaan lingkungan, perbaikan pabrik, termasuk pemberian paten milik SDK kepada PT ICA untuk proses produksi dan produk yang telah terdaftar di 36 negara.
Dengan adanya transfer teknologi, pengembangan produk serta dukungan pemasaran, perusahaan optimis komoditas alumina ANTAM tetap memiliki daya saing global dan dapat memberikan nilai ekonomi yang positif bagi Perusahaan dan para pemegang saham.
Pabrik CGA Tayan yang dioperasikan oleh PT ICA merupakan pabrik berbasis proses Bayer yang dilengkapi fasilitas kalsinasi yang menghasilkan produk CGA yang dapat diaplikasikan untuk memproduksi bahan pendukung komponen fungsional dan komponen elektronik.
Sementara itu, destinasi penjualan produk CGA ke pasar internasional di antaranya adalah Jepang, Korea Selatan dan Turki. (*)