"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham AGAR tersebut, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," jelas Bursa.
Namun, dikatakan Bursa, pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Bursa mengimbau, para investor untuk memerhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya; serta mMengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.
"Juga mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," tutup Bursa.
(FAY)