Dalam aturan tersebut, perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, reasuransi konvensional Rp500 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.