“Karena untuk kenaikan yang sustain memerlukan pertumbuhan dari sisi bottom line dan bisnis itu sendiri,” kata dia.
Lebih lanjut, Michael mengingatkan investor untuk mencermati batas minimal modal yang ditetapkan regulator. Ia menilai, setelah target tersebut tercapai, sentimen positif dari sisi regulasi berpotensi mereda.
Sebelumnya, Lead Investment Analyst Stockbit, Edi Chandren, menilai, Senin (5/1), pasar mulai merespons positif kebijakan pemenuhan modal mininum tersebut karena berpotensi memperkuat struktur permodalan industri asuransi.
“Kami menilai penguatan ini didorong oleh sentimen positif terkait batas pemenuhan modal minimum perusahaan asuransi, di mana tahap I akan diimplementasikan pada 2026,” ujar Edi, Senin (5/1).
Edi menambahkan, ketentuan pemenuhan modal minimum tersebut mengacu pada POJK No. 23 Tahun 2023, dengan batas waktu pemenuhan tahap I pada 31 Desember 2026.