IDXChannel - PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) siap melakukan penambahan modal untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal syarat modal minimum. Aturan tersebut tertuang dalam POJK 23/2023.
Direktur & Corporate Secretary Asuransi Harta, Sutjianta menjelaskan, perseroan memiliki rencana penambahan modal paling lambat 31 Desember 2026. Namun, tidak disebutkan bentuk dari aksi korporasi tersebut apakah rights issue atau private placement.
Sesuai POJK 23/2023, perusahaan asuransi konvensional harus memiliki ekuitas minimal Rp250 miliar pada akhir 2026, sedangkan pada 2028, ekuitas minimal Rp500 miliar.
"Saat ini perseroan sedang melakukan kajian untuk disampaikan kepada pemegang saham utama," katanya dalam surat, Kamis (15/1/2026).
"Setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham utama, maka perseroan akan memberikan penjelasan dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan/regulasi yang berlaku," ujar Sutjianta.