Bursa menjelaskan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Namun demikian, para investor diharapkan mencermati kinerja perusahaan tercatat dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Sebelumnya, perdagangan BESS sudah dua kali dipantau Bursa yakni pada Agustus 2022 dan Oktober 2024.
(DESI ANGRIANI)