"Dengan memerhatikan kondisi pasar, maka Bursa dapat mengubah parameter kriteria pada Papan Pemantauan Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dengan Keputusan Direksi Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan," begitu bunyi perubahan II.8.
Perubahan selanjutnya ada pada point III tentang Kriteria Perusahaan Tercatat pada Papan Pemantauan Khusus.
"Perusahaan tercatat akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus apabila Perusahaan Tercatat atau Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Tercatat memenuhi satu atau lebih kriteria yang ada," tulisnya.
Pada poin III poin I awalnya berbunyi harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51.
Namun, ada perubahan di III poin I. Perusahaan Tercatat selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction memiliki:
III.1.1. harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51.
III.1.2. memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan
III.1.3. volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
(FAY)