sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saham BREN dan TLKM Kompak Menguat, Ini Faktor Pendorongnya

Market news editor Fiki Ariyanti
19/06/2024 18:12 WIB
Penguatan pada sektor infrastruktur hari ini ditopang oleh kenaikan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
Saham BREN dan TLKM Kompak Menguat, Ini Faktor Pendorongnya (foto freepik)
Saham BREN dan TLKM Kompak Menguat, Ini Faktor Pendorongnya (foto freepik)

IDXChannel - Sektor infrastruktur menjadi salah satu sektor saham yang mengalami penguatan pada penutupan perdagangan sesi I dan sesi II hari ini (19/6).

Pada akhir sesi I, sektor infrastruktur naik 1,14 persen dan menguat 0,54 persen pada penutupan sesi II. 

Penguatan pada sektor infrastruktur hari ini ditopang oleh kenaikan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).

Dari data RTI Business, saham BREN ditutup lompat 5,10 persen ke harga Rp8.250 per saham. Nilai transaksi saham emiten Prajogo Pangestu itu mencapai Rp57,05 miliar dengan volume transaksi 6,74 juta saham dan frekuensi sebanyak 1.491 kali.

Sementara saham TLKM berakhir menanjak 4,04 persen ke 2.830. Nilai transaksi saham BUMN Telekomunikasi itu mencapai Rp363,25 miliar dengan volume transaksi 128,84 juta saham dan frekuensi sebanyak 19.113 kali.

"Sektor infrastruktur ditopang oleh penguatan BREN setelah adanya rencana untuk merevisi dari kebijakan Bursa Full Call Auction," tulis riset harian Panin Sekuritas, Rabu ini.

"Di sisi lain dari sub sektor telekomunikasi juga terdorong oleh penguatan saham TLKM seiring meredanya kekhawatiran dari hadirnya Starlink," menurut riset tersebut.

Sekadar informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) menggodok aturan baru tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas di aturan papan pemantauan khusus (PPK) alias full call auction (FCA).

Berdasarkan draft yang diterima IDXChannel.com, Sabtu (15/6), terlihat adanya perubahan pada beberapa poin.  Pada poin Ketentuan Umum nomor delapan atau II.8 terdapat perubahan pada parameter kriteria di FCA.

"Dengan memerhatikan kondisi pasar, maka Bursa dapat mengubah parameter kriteria pada Papan Pemantauan Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dengan Keputusan Direksi Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan," begitu bunyi perubahan II.8.

Perubahan selanjutnya ada pada point III tentang Kriteria Perusahaan Tercatat pada Papan Pemantauan Khusus.

"Perusahaan tercatat akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus apabila Perusahaan Tercatat atau Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Tercatat memenuhi satu atau lebih kriteria yang ada," tulisnya.

Pada poin III poin I awalnya berbunyi harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51.

Namun, ada perubahan di III poin I. Perusahaan Tercatat selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction memiliki:

III.1.1. harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51.

III.1.2. memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan 

III.1.3. volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement