Sampai dengan saat ini, lanjut Fandy, WSBP tengah menunggu Putusan Perdamaian PKPU berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Putusan Perdamaian belum dapat Inkracht dikarenakan terdapat permohonan kasasi oleh salah satu kreditur WSBP, yaitu Bank DKI.
"Dalam hal ini manajemen menghormati permohonan kasasi tersebut dan akan terus mengawal prosesnya," kata dia.
Manajemen pun berharap suspensi perdagangan atas saham WSBP dapat dicabut setelah adanya Putusan Perdamaian yang Inkracht. Manajemen meyakini bahwa dicabutnya suspensi akan memberikan manfaat bagi para pemegang saham WSBP.
WSBP juga berkomitmen untuk mengakselerasi pemulihan kinerja operasional dan keuangan pasca pandemi Covid-19 melalui strategi perbaikan antara lain fokus pada proyek Waskita Grup, khususnya proyek Penyertaan Modal Negara (PMN) dan proyek pemerintah.
Lalu, melakukan efisiensi biaya melalui manajemen rantai pasokan yang lebih baik, rasionalisasi organisasi dan rasionalisasi aset, melakukan optimalisasi capex, manajemen cash flow, inovasi produk, dan ekspansi ke pasar retail melalui e-commerce. (TYO)