IDXChannel - Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk, (WSBP) memberikan penjelasan atas potensi penghapusan atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Suspensi dilakukan karena terjadi gagal bayar atau default terhadap kupon obligasi PUB I Tahap II pada 28 Januari 2022.
Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto menjelaskan default pembayaran tersebut diakibatkan penetapan WSBP ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor: 497/Pdt.Sus./PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 25 Januari 2022.
"Status PKPU tersebut menyebabkan WSBP masuk ke dalam masa Mandatory Standstill," ungkap Fandy, Rabu (3/8/2022).
Berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022 menyatakan bahwa status PKPU WSBP resmi telah berakhir.
Adapun hasil voting para kreditur yang telah dilakukan pada 17 dan 20 Juni 2022 adalah sebesar 80,6 persen secara nilai utang, 88,9 persen headcount Kreditur Separatis, 92,8 persen untuk nilai utang, 96,4 persen secara headcount Kreditur Konkuren menyatakan setuju.