Sejak menjadi anggota PPK, saham SBAT ditransaksikan dengan skema full periodic call auction (FCA).
Sayangnya, ini tidak memacu likuditas perdagangan, di mana saham SBAT terhenti di Rp1 per saham, level terendah perdagangan sejak aturan batas minimal Rp50 dibuka.
“Suspensi dilakukan terhitung sejak Sesi I Call Auction tanggal 18 September 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” kata BEI.
Hingga 31 Maret 2024, investor publik atau masyarakat menggenggam 51,52 persen saham SBAT, sementara pengendali Tan Heng Lok yang sempat diperkisa KPK terkait dugaan korupsi masih menggenggam 34,48 persen.
Satu BUMN, yakni PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) juga masih memiliki 665 juta saham atau setara 13,99 persen.
(Fiki Ariyanti)