"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk sektor perumahan dimana insentif PPNDTP akan diberikan sebesar 100 persen ini sampai dengan Desember 2024. Dimana PMK nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," kata Airlangga ketika ditemui usai Dialog Ekonomi bertema Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Airlangga menambahkan, pemerintah juga menambah kuota pembiayaan rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari semula 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit.
"Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku nanti untuk 1 September," ujarnya.
Airlangga berharap, kebijakan ini akan mendorong kemampuan daripada kelas menengah untuk mendorong sektor konstruksi. Sebab sebagaimana diketahui, sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier efeknya tinggi.
Lebih lanjut Airlangga menekankan bahwa pemberian insentif bagi sektor perumahan menjadi hal yang penting lantaran sektor perumahan menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah.