sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saham Indofarma (INAF) Disuspensi Hari Ini, Buntut Mangkir Bayar Biaya Pencatatan

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
16/02/2024 16:11 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menggembok saham BUMN PT Indofarma Tbk (INAF) sejak sesi pertama Jumat (16/2). 
Saham Indofarma (INAF) Disuspensi Hari Ini, Buntut Mangkir Bayar Biaya Pencatatan (Foto MNC media)
Saham Indofarma (INAF) Disuspensi Hari Ini, Buntut Mangkir Bayar Biaya Pencatatan (Foto MNC media)

Sebagai informasi, aturan ini tercantum dalam Ketentuan VIII.4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Regulasi ini mengatur bahwa Biaya Pencatatan Saham Tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.

Aturan ini juga masuk dalam Ketentuan VII.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Mengacu pada ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa. 

“Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut,” tegas BEI.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement