IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menggembok saham BUMN PT Indofarma Tbk (INAF) sejak sesi pertama Jumat (16/2).
Kebijakan ini diambil sebagai sanksi karena entitas BUMN farmasi itu tidak membayar biaya pencatatan tahunan alias annual listing fee. Diketahui, batas akhir pembayaran adalah tanggal 15 Februari 2024.
“Melakukan penghentian sementara perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, untuk 11 Perusahaan Tercatat Saham, termasuk PT Indofarma Tbk (INAF),” tulis BEI dalam pengumuman, Jumat (16/2).
Selain INAF, terdapat 10 saham aktif yang akhirnya ikut digembok akibat kelalaian atas kewajiban tahunan ini.
Sebanyak 10 korporasi publik itu adalah PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT City Retail Developments Tbk (NIRO), PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL), PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO), PT Ginting Jaya Energi Tbk (WOWS).
Selain itu, PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU), PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).