sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saham INDS-APLN Beda Arah Usai Masuk UMA Bursa

Market news editor Desi Angriani
14/01/2026 19:04 WIB
Saham Indospring dan Agung Podomoro bergerak berlawanan arah setelah keduanya masuk radar Unusual Market Activity (UMA).
Saham INDS-APLN Beda Arah Usai Masuk UMA Bursa (Foto: dok Freepik)
Saham INDS-APLN Beda Arah Usai Masuk UMA Bursa (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - Saham PT Indospring Tbk (INDS) dan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) bergerak berlawanan arah setelah keduanya masuk radar Unusual Market Activity (UMA) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Rabu (14/1/2026).

Saham INDS melesat 25 persen ke level Rp555 per saham hingga menyentuh auto reject atas (ARA). Nilai transaksi tercatat mencapai Rp37,37 miliar dengan volume perdagangan sebanyak 68,54 juta saham.

Penguatan tersebut melanjutkan reli signifikan INDS dalam empat hari perdagangan berturut-turut. Sejak 9 Januari 2026, saham produsen per komponen otomotif ini konsisten mencetak ARA dengan rata-rata kenaikan harian mencapai 24,48 persen.

Secara kumulatif, INDS telah melonjak 143,42 persen dalam sepekan, dan mencatatkan kenaikan hingga 147,77 persen dalam satu bulan terakhir.

Sebaliknya, saham APLN justru terkoreksi 4,90 persen ke harga Rp194 per saham. Nilai transaksi saham emiten properti tersebut tercatat sebesar Rp74,15 miliar, dengan volume perdagangan mencapai 389,6 juta saham.

Sebelum masuk radar UMA, saham APLN sempat mencatatkan tren penguatan selama lebih dari sepekan. Bahkan, pada perdagangan Jumat (9/1/2026), APLN sempat menyentuh ARA dengan lonjakan harga 30 persen.

Secara kinerja harga, APLN masih mencatatkan penguatan signifikan, dengan kenaikan 73,21 persen dalam sepekan dan 79,63 persen dalam satu bulan terakhir, meski mengalami koreksi pada perdagangan terbaru.

"Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut sehubungan dengan terjadinya UMA," tulis pengumuman Bursa, Rabu (14/1/2026).

Bursa menjelaskan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Namun, investor diminta tetap mencermati  berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement