sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saham JMA Syariah (JMAS) Akhirnya Keluar dari Papan Pemantauan Khusus

Market news editor Rahmat Fiansyah
19/09/2024 05:15 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) dari papan pemantauan khusus.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) dari papan pemantauan khusus. (Foto: MNC Media)
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) dari papan pemantauan khusus. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) dari papan pemantauan khusus sehingga kembali dapat ditransaksikan secara normal di pasar reguler.

"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 19 September 2024," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar lewat pengumuman dikutip Kamis (19/9/2024).

Bursa sebelumnya memasukkan emiten asuransi tersebut ke papan pemantauan khusus pada 9 September 2024 karena sahamnya disuspensi selama lebih dari satu hari. Hal ini membuat saham JMAS ditransaksikan menggunakan skema full-call auction (FCA).

Penetapan tersebut bersamaan dengan pembukaan saham LABA setelah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 23 Agustus 2024. Saat itu, saham JMAS tak bisa diperdagangkan alias dikunci bursa selama tujuh hari perdagangan.

Meski ditransaksikan dengan FCA, harga saham JMAS menyentuh batas auto rejection atas (ARA) dalam dua hari terakhir meski tertekan cukup dalam pada pekan sebelumnya. Pada Selasa (17/9/2024), harga sahamnya naik 10 persen ke Rp121 dan Rabu ini ditutup menguat 9,52 persen ke Rp132.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement