Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan pada Kamis (2/4) bahwa regulator telah memperkenalkan kebijakan pengungkapan beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan tercatat di bursa.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki transparansi pasar saham Indonesia.
Menurut Hasan, pemegang saham maupun penyusun indeks global dapat meminta informasi terkait pemilik manfaat dari investor yang memiliki lebih dari 10 persen saham di perusahaan tercatat.
Hasan juga mengungkapkan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan daftar konsentrasi pemegang saham (high shareholding concentration) setelah perdagangan bursa hari ini berakhir.
Menurutnya, daftar tersebut akan menjadi early warning bagi pelaku pasar dalam mengambil keputusan investasi, tanpa dikaitkan langsung dengan pelanggaran tertentu.