LPPF juga mencatatkan dividend yield yang tinggi, yakni sebesar 10,63 persen. Sementara, DPR dari saham ritel ini mencapai 90 persen.
Anjloknya harga saham LPPF pada periode ex-date, yaitu ketika investor tak lagi berhak menerima dividen, perlu diwaspadai para investor.
Pasalnya, bisa jadi investor terkena dividend trap, yakni jebakan dividend yield suatu emiten yang tampaknya tinggi dan menggiurkan, tetapi setelah memasuki masa ex-date harga sahamnya justru anjlok.
Alhasil, investor terjebak membeli di harga tinggi (saat cum date) dan harus menyaksikan harga saham koleksinya malah merosot pasca-cum date.
Informasi saja, pada masa cum-date, yakni pada Kamis (6/4) saham LPPF mencapai Rp5.050/saham. Artinya, dengan mengacu harga saham LPPF pada pembukaan perdagangan Senin (10/4), saham LPPF sudah jatuh 6,93 persen dari periode cum-datenya.
Periset: Melati Kristina
(ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.