Harga pelaksanaan penerbitan saham baru dalam rangka Penambahan Modal merujuk pada ketentuan Peraturan No. I-A. Harga pelaksanaan saham tambahan paling sedikit 90 persen dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan hasil Penambahan Modal.
Adapun dana hasil private placement akan digunakan untuk memperkuat struktur modal kerja dalam rangka mendukung pengembangan dan pelaksanaan strategi bisnis ritel baik offline maupun online yang dimiliki Perseroan. (RAMA)