sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saham MDIA Lepas dari Suspensi, Kini Masuk Pemantauan Khusus

Market news editor Rahmat Fiansyah
24/08/2026 06:00 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), sehingga saham tersebut dapat diperdagangkan kembali di seluruh pasar.
BEI mencabut suspensi saham PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), sehingga kini dapat diperdagangkan kembali di seluruh pasar. (Foto: iNews Media Group)
BEI mencabut suspensi saham PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), sehingga kini dapat diperdagangkan kembali di seluruh pasar. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), sehingga saham tersebut dapat diperdagangkan kembali di seluruh pasar. Seiring keputusan tersebut, saham emiten media milik Bakrie Group tersebut juga akan masuk papan pemantauan khusus.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Endra Febri Styawan mengatakan, Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan saham MDIA di pasar reguler dan pasar tunai mengacu pada hasil penilaian BEI.

"Perdagangan saham MDIA akan kembali dilanjutkan mulai sesi I dengan mekanisme periodic call auction pada 24 Agustus 2026," katanya dalam pengumuman dikutip Minggu (23/8/2026).

Sebelumnya, saham MDIA diberikan status suspensi pada 12 Agustus, sehingga tidak bisa diperjualbelikan. Hal ini merujuk pengumuman BEI Nomor Peng-SPT-00145/BEI.WAS/08-2026.

Suspensi tersebut karena BEI melihat adanya peningkatan harga yanag signifikan, sehingga pelaku pasar diberikan waktu untuk mendapatkan informasi yang memadai dan mengurangi potensi perdagangan yang tidak wajar.

Dengan pencabutan tersebut, kini saham MDIA masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Berbeda dengan papan reguler yang menerapkan continuous auction, papan pemantauan khusus menerapkan periodic call auction di mana pesanan (order) dikumpulkan terlebih dahulu sebelum pembentukan harga terwujud.

BEI sebelumnya juga menetapkan saham MDIA ke dalam daftar saham dengan tingkat konsentrasi yang sangat tinggi oleh pemegang saham tertentu alias high shareholding concentration (HSC).

Berdasarkan kajian yang dilakukan Bursa bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan metodologi HSC, 94,13 persen saham MDIA saat ini secara agregat dimiliki oleh pemegang saham tertentu, baik dalam bentuk warkat maupun nonwarkat.

Tingginya konsentrasi kepemilikan oleh pemegang saham tertentu membuat pergerakan saham MDIA volatil. Saham emiten media itu melesat lebih dari 300 persen ke Rp280 dalam sebulan terakhir sebelum akhirnya disuspensi oleh Bursa.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement