Dengan pencabutan tersebut, kini saham MDIA masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Berbeda dengan papan reguler yang menerapkan continuous auction, papan pemantauan khusus menerapkan periodic call auction di mana pesanan (order) dikumpulkan terlebih dahulu sebelum pembentukan harga terwujud.
BEI sebelumnya juga menetapkan saham MDIA ke dalam daftar saham dengan tingkat konsentrasi yang sangat tinggi oleh pemegang saham tertentu alias high shareholding concentration (HSC).
Berdasarkan kajian yang dilakukan Bursa bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan metodologi HSC, 94,13 persen saham MDIA saat ini secara agregat dimiliki oleh pemegang saham tertentu, baik dalam bentuk warkat maupun nonwarkat.
Tingginya konsentrasi kepemilikan oleh pemegang saham tertentu membuat pergerakan saham MDIA volatil. Saham emiten media itu melesat lebih dari 300 persen ke Rp280 dalam sebulan terakhir sebelum akhirnya disuspensi oleh Bursa.
(Rahmat Fiansyah)