Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada 25 Februari 2025, MENN mengonfirmasi bahwa transaksi ini menyebabkan perubahan pemegang saham pengendali.
Sebanyak 1.003.921.600 saham atau 70 persen dari total saham tercatat dialihkan dari pemegang saham lama—Michael Halim Mulyanto, Edrick Pramana, dan Dr. Ir. Agus Mulyanto—kepada lima perusahaan, yaitu PT Penajam Makmur Jaya, PT Negara Maju Makmur, PT Sarjana Sama Indah, PT Kalimantan Sejahtera Indonesia, dan PT Kalimantan Indah Kedepan.
Manajemen MENN menegaskan bahwa transaksi ini akan diikuti dengan kewajiban tender offer sesuai dengan ketentuan POJK 9/2018. Mereka juga menyatakan bahwa para pembeli saham bukan pihak yang terafiliasi dengan perusahaan.
“Pembeli saham adalah pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan,” kata pihak MENN.
Meskipun terjadi perubahan kepemilikan, MENN menegaskan bahwa transaksi ini bukan bagian dari rencana akuisisi, merger, atau perubahan strategi perusahaan.