Meski status UMA tak otomatis melanggar aturan, Yulianto berharap pelaku pasar terus mencermati kondisi fundamental perusahaan dan keterbukaan informasi yang disediakan BEI. Investor perlu mengkaji kinerja perusahaan sekaligus aksi korporasi jika ada apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.
"Investor diharapkan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)