Dalam aturan tersebut dijelaskan, perusahaan tambang yang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026-nya telah disetujui sebelum berlakunya ketentuan baru tetap diwajibkan melakukan penyesuaian dan mengajukan RKAB ulang.
Namun, apabila penyesuaian tersebut sudah diajukan tetapi belum memperoleh persetujuan hingga akhir periode berjalan, perusahaan masih diperbolehkan menggunakan RKAB lama sebagai acuan sementara.
Relaksasi ini disertai pembatasan, yakni kegiatan produksi maksimal hanya boleh mencapai 25 persen dari rencana produksi 2026. Ketentuan sementara tersebut berlaku hingga 31 Maret 2026.
Sementara itu, harga nikel naik ke level USD16.851,00 per ton pada 2 Januari 2026, tertinggi sejak Oktober 2024, setelah sebelumnya sempat menguji level terendah empat tahun di USD14.350 pada 16 Desember.
Kenaikan ini terjadi seiring pasar meninjau ulang pandangan bahwa pasokan nikel berada dalam kondisi berlebih.