Sebagai bagian dari kewajibannya, EEP berencana melakukan penawaran tender wajib untuk sisa saham PACK yang beredar di publik, sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2018. Langkah ini sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Akuisisi ini menjadi sorotan lantaran melibatkan pengalihan kepemilikan yang cukup signifikan, yakni hampir separuh dari total saham PACK.
Dalam keterbukaan informasi, pengambilalihan yang dilakukan oleh EEP berkaitan dengan rencana EEP untuk memperluas kegiatan usahanya di Indonesia melalui PACK.
Ekspansi ini akan melibatkan PACK untuk mengembangkan, berinvestasi, dan/atau mengakuisisi bisnis-bisnis di bidang perdagangan besar, dan/atau pengangkutan, pemrosesan logam dan bijih logam, dan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Seiring dengan itu, terdapat perubahan Ultimate Beneficial Owner (UBO) dikarenakan adanya perubahan pengendalian sehubungan dengan transaksi penjualan saham Pemegang Saham kepada EEP.