Rencana stock split disetujui investor dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah digelar Senin (16/12/2024) lalu.
"Menyetujui dilakukannya pemecahan saham (stock split), yakni setiap 1 saham perseroan yang saat ini memiliki nilai nominal Rp50, dipecah menjadi 10 saham dengan nilai nominal Rp5 per saham," demikian keputusan RUPSLB yang diumumkan di keterbukaan informasi BEI, Selasa (17/12/2024).
"Sehingga jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan yang semula sebanyak 1.008.605.000 (1 miliar) saham dengan nilai nominal sebesar Rp50 per saham akan meningkat menjadi sebanyak-banyaknya 10.086.050.000 (10,08 miliar) saham dengan nilai nominal sebesar Rp5 per saham," tulis ringkasan risalah RUPSLB.
Petrosea sebelumnya mengumumkan rencana pemecahan saham atau stock split dengan rasio 1:10.
“Perseroan berharap bahwa pemecahan nilai nominal saham dapat menjadikan harga saham perseroan lebih terjangkau oleh investor pasar modal, terutama pemegang saham perorangan, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan frekuensi perdagangan saham perseroan,” kata manajemen PTRO, Kamis (7/11).