sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saham Preferen: Apa Itu Saham Preferen? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Market news editor Rizki Setyo Nugroho
08/07/2023 13:46 WIB
Saham preferen adalah salah satu jenis saham yang dapat ditemui di pasar modal. 
Saham Preferen: Apa Itu Saham Preferen? Berikut Penjelasan Lengkapnya (Foto: MNC Media)
Saham Preferen: Apa Itu Saham Preferen? Berikut Penjelasan Lengkapnya (Foto: MNC Media)

IDXChannel Saham preferen adalah salah satu jenis saham yang dapat ditemui di pasar modal. 

Saham preferen memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan saham biasa, baik dalam hal hak-hak pemegang saham maupun pembagian dividen. Berdasarkan definisi yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), saham memiliki makna sebagai "hak yang dimiliki oleh seseorang (pemegang saham) terhadap perusahaan sebagai hasil dari penyerahan modal sehingga dianggap memiliki bagian dalam kepemilikan dan pengawasan perusahaan." Saham preferen atau preferred stock, di sisi lain, adalah salah satu varian saham yang dapat Anda beli selain saham biasa atau yang biasa disebut sebagai common stock.

Pengertian Saham Preferen

Saham preferen, atau yang juga dikenal sebagai preferred stock, adalah jenis saham yang memiliki karakteristik yang mencampur adukkan antara saham biasa dan obligasi. Saham preferen memberikan pendapatan tetap kepada pemegangnya, mirip dengan bunga obligasi. 

Dalam beberapa hal, saham preferen dapat dianggap sebagai saham yang memberikan hak yang lebih tinggi kepada pemegang saham dibandingkan dengan pemegang saham biasa atau common stock.

Saham Preferen memiliki beberapa persamaan dengan obligasi, antara lain:

  • Adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya
  • Dividen akan tetap selama masa berlaku saham
  • Dapat ditukar dengan saham biasa

Namun, saham preferen jarang ditemui di pasar Indonesia karena kurangnya penyedia saham preferen. Selain itu, pemegang saham preferen umumnya tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini berbeda dengan pemegang saham biasa yang memiliki hak untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan perusahaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement