Mengacu pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai Rp13 triliun atau 6 persen secara tahunan.
Dari jumlah itu, Rp3 triliun hingga Rp6 triliun dialokasikan untuk penerapan cukai minuman berpemanis.
Dengan porsi tersebut, kata CGSI, tarif cukai rokok diperkirakan hanya perlu naik 3–5 persen pada 2026, jauh lebih rendah dari rata-rata kenaikan 9 persen dalam lima tahun terakhir.
CGSI mencatat, wacana penurunan tarif cukai rokok juga mendapat sambutan positif dari Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa. Dukungan ini meningkatkan peluang terciptanya rezim cukai yang lebih longgar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Di sisi kinerja, CGSI memproyeksikan laba bersih HMSP berpotensi pulih 16 persen pada 2026 setelah mengantisipasi beban pajak satu kali (one-off) di 2025.