Dalam risetnya, Stockbit Sekuritas menilai kebijakan ini berpotensi menekan margin produsen mineral seperti Vale Indonesia (INCO), Trimegah Bangun Persada (NCKL), Aneka Tambang (ANTM), Bumi Resources Minerals (BRMS), dan Amman Mineral Internasional (AMMN).
Sebaliknya, emiten batu bara dengan kontrak IUPK dinilai bisa mengambil keuntungan dari kebijakan ini. Di antaranya adalah Bumi Resources (BUMI), Indika Energy (INDY), dan Adaro Andalan Indonesia (AADI).
“Sementara itu, untuk produsen batu bara dengan kontrak IUPK, kami menilai bahwa wacana penyesuaian rentang tarif berpotensi meningkatkan kinerja emiten terakhir, mengingat Harga Batu Bara Acuan (HBA) per Maret 2025 sebesar USD128 per ton,” demikian mengutip Investment Analyst Stockbit Hendriko Gani.
Stockbit juga mencatat bahwa belum ada kepastian lebih lanjut mengenai royalti untuk pemegang izin PKP2B dan IUP dalam kebijakan terbaru ini. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.