Berdasarkan catatan IDX Channel, BEI menghentikan sementara perdagangan (suspensi) atas saham SRIL sejak Mei 2021. Saat itu, perusahaan tekstil yang berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut gagal membayar Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan pada 2018.
Baru-baru ini, regulator menegaskan suspensi atas saham SRIL di seluruh pasar menyusul putusan pailit atas Sritex yang menyangkut kelangsungan usaha (going concern) perseroan. Kebijakan yang dirilis pada 21 Oktober 2024 itu semakin memperkuat suspensi yang berlaku sejak lebih dari tiga tahun lalu, sehingga memperbesar peluang saham SRIL didepak dari pasar modal.
(Rahmat Fiansyah)