Masuk Kategori HSC
BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 29 Mei 2026 mengumumkan TCPI masuk kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), melalui surat Peng-00011-HSC/BEI.WAS/05-2026 dan KSEI-3492/DIR/0526.
Berdasarkan metodologi HSC atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 25 Mei 2026, sejumlah tertentu pemegang saham TCPI secara agregat menguasai 94,10 persen dari total saham Perseroan.
BEI dan KSEI dalam pengumuman itu menegaskan bahwa status tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Dua Kali Kena UMA BEI
TCPI tercatat dua kali masuk radar pengawasan transaksi tidak wajar (Unusual Market Activity/UMA) BEI sepanjang tahun ini. Pertama, pada 25 Mei 2026, BEI memasukkan TCPI ke dalam status UMA.
Kedua, pada 18 Agustus 2026, BEI kembali mengumumkan status UMA khusus untuk TCPI, kali ini terkait penurunan harga saham yang dinilai tidak wajar di luar kebiasaan.